sumberpedia – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan perintah eksekutif untuk membekukan operasional Voice of America (VOA), salah satu kantor berita yang didanai pemerintah AS. Keputusan ini menuai kontroversi dan memicu reaksi beragam dari berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.
Trump, menandatangani perintah eksekutif yang membubarkan Badan Media Global AS (U.S. Agency for Global Media/USAGM), lembaga yang mengawasi Voice of America (VOA) dan beberapa media lainnya yang didanai pemerintah AS. Langkah ini mengakibatkan lebih dari 1.300 staf VOA dan media terkait lainnya ditempatkan pada cuti administratif. Semua akses ke email kerja dan sistem internal dicabut.

VOA didirikan pada tahun 1942 untuk melawan propaganda Nazi. VOA telah lama berfungsi sebagai alat diplomasi lunak AS, menyediakan berita dan informasi ke negara-negara dengan rezim otoriter. Penutupan VOA dan media terkait lainnya menimbulkan kekhawatiran tentang hilangnya sumber informasi independen di wilayah-wilayah seperti Asia dan Timur Tengah. Media ini berperan penting dalam menyediakan berita yang tidak disaring oleh pemerintah setempat.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada hari Minggu memulai PHK massal di Voice of America (VOA) dan media lain yang didanai AS. Hanya sehari setelah semua karyawan diberi cuti, staf yang bekerja berdasarkan kontrak menerima email yang memberitahukan mereka bahwa mereka akan diberhentikan pada akhir Maret.
Selain VOA, AS juga membekukan media lain termasuk Radio Free Europe, Radio Liberty, Radio Free Asia, Radio Farda dan Alhurra.
Baca Juga : Denmark Superliga