sumberpedia – Oriental Circus Indonesia adalah salah satu ikon hiburan yang sempat mewarnai dunia pertunjukan di Indonesia. Namun dalam beberapa waktu terakhir, nama OCI ramai diperbincangkan karena isu pelanggaran HAM yang juga menyeret nama Taman Safari Indonesia (TSI).
Sejumlah mantan pemain sirkus OCI mengadukan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia ke Kementerian Hukum dan HAM pada 15 April 2025. Para korban mengaku dipisahkan dari orang tua sejak usia dini. Mereka juga dipaksa tampil dalam pertunjukkan sirkus, serta mengalami perlakuan kasar selama bertahun-tahun di lingkungan sirkus yang tertutup.

Menyikapi kasus tersebut, Wakil Menteri HAM menyatakan negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya dari segala bentuk pelanggaran HAM. Apalagi yang berkaitan dengan hak atas identitas seseorang.
Lebih lanjut, Mugiyanto selaku wamenham juga menegaskan, Kemenham akan segera berkoordinasi dengan Kementerian lain. KemenHam juga akan bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan tim pencari fakta untuk menggali keterangan secara menyeluruh dari para korban maupun pihak-pihak terkait.
Komnas HAM melalui Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menekankan kasus ini perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Komnas HAM sendiri telah lama menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di lingkungan OCI, terutama terhadap hak-hak anak.
Pihak TSI buka suara atas dugaan kasus eksploitasi tersebut. Mereka menegaskan kasus dugaan penyiksaan itu tidak ada kaitan dengan TSI dan membantah adanya penyiksaan terhadap pemain sirkus OCI.
Baca juga : Habibie & Ainun
Perbedaan antara Oriental Circus Indonesia dan Taman Safari Indonesia
OCI didirikan pada tahun 1967 dan aktif beroperasi hingga 1997. OCI merupakan kelompok sirkus yang awalnya tampil tanpa hewan, namun kemudian mengadopsi pertunjukan dengan satwa setelah kedatangan Royal Indian Circus ke Indonesia.
TSI berdiri secara legal pada tahun 1981 sebagai PT African Lion Safari dan kemudian berganti nama menjadi Taman Safari Indonesia pada tahun 1990. TSI fokus pada konservasi satwa di habitat buatan dan tidak memiliki keterkaitan hukum atau bisnis dengan OCI.
