Mahkamah Internasional : Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

sumberpediaInternational Court of Justice atau Mahkamah Internasional yang berada dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Jumat (19/07) menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah serta pemukiman Palestina adalah ilegal. Para hakim mendesak agar tindakan Genosida segera dihentikan sesegera mungkin.

Pengadilan menganggap bahwa pelanggaran oleh israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina berdampak langsung pada legalitas keberadaan Israel yang berkelanjutan sebagai kekuatan penduduk di wilayah Palestina yang diduduki.

Hakim Ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan “Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina adalah Ilegal”

Sebelumnya, 52 negara telah mengajukan tuntutan hukum kepada Israel. Namun, Israel mengabaikan hal tersebut. Meski begitu, keputusan Mahkamah Internasional dapat memberikan tekanan politik terhadap Israel.

Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa Israel berkewajiban untuk mencabut semua undang-undang dan tindakan yang menciptakan atau mempertahankan situasi yang melanggar hukum termasuk yang mendiskriminasi orang-orang Palestina di wilayah Palestina yang diduduki, serta semua tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi di setiap bagian wilayah tersebut.

Israel juga berkewajiban untuk memberikan ganti rugi penuh atas kerusakan yang disebabkan oleh tindakan-tindakannya yang melanggar hukum secara internasional kepada semua orang atau badan hukum yang terkait.

Palestina menyambut baik putusan Mahkamah Internasional itu dan berharap tak ada lagi negara-negara yang membantu Israel. Pendapat yang dikeluarkan oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang sering disebut sebagai Pengadilan Dunia, tidak bersifat mengikat. Namun, pendapat tersebut memiliki bobot hukum internasional dan berpotensi mengurangi dukungan terhadap Israel.

Sementara itu Kementrian Luar Negri Israel menolak pendapat tersebut dan menyebut keputusan itu salah dan hanya sepihak. Pihak Israel juga menegaskan bahawa solusi politik di kawasan tersebut hanya dapat dicapai melalu negosiasi.

“Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, termasuk di Ibu Kota abadi kami, Yerusalem atau di Yudea dan Samaria, tanah air bersejarah kami” mengutip dari tweet Benjamin Netanyahu di platform X.

Pendapat tersebut juga memicu kemarahan di kalangan pemukim Tepi Barat dan politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partai keagamaan nasionalisnya memiliki kedekatan dengan gerakan pemukim dan tinggal di pemukiman Tepi Barat.