Kasus Korupsi Pertamax Oplosan, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

sumberpedia – Kasus korupsi pertamax oplosan menemukan titik terang setelah Kejaksaan Agung menggelar pers conference. Senin 24 Februari 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 Orang Tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup, yakni:
> Pemeriksaan saksi sebanyak 96 (sembilan puluh enam) orang
> Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang ahli
> Penyitaan terhadap 969 (sembilan ratus enam puluh sembilan) dokumen
> Penyitaan terhadap 45 (empat puluh lima) barang bukti elektronik.

Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka yakni sebagai berikut:

  • Rivan Siahaan : Dirut PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifudin : Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firmandi : Dirut PT Pertamina International Shipping.
  • Agus Purwono : VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza : Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati : Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo : Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, Tim Penyidik akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Detail Kasus Korupsi

Dalam periode 2018 s.d. 2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Namun tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang mengakibatkan produksi minyak bumi dalam negri menurun. Untuk memenuhi kebutuhan, maka mereka melakukan impor minyak bumi.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage untuk menjadi Ron 92 (pertamax).

Diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping. Negara mengeluarkan fee sebesar 13% s.d 15% sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Akibat perbuatan 7 tersangka tersebut, Negara mengalami kerugian sekitar Rp. 193,7 triliun yang bersumber dari komponen sebagai berikut :

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
  • Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
  • Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
  • Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
  • Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Baca Juga : Believer